Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Ketua DPRD Memerintahkan Sekwan Untuk Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat
  2. Pimpinan Dan Nnggota DPRD, Stakeholder dan Pakar Akademis Menerima Undangan Rapat dengar Pendapat
  3. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat

Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan anggaran, atau panitia khusus dan Pemerintah Daerah.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat"