Penyelenggaraan Rapat Kerja Komisi

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Berdasarkan Jadwal Banmus, Ketua DPRD Meminta Sekwan Untuk Memfasilitasi Rapat Kerja Komisi
  2. Berdasarkan Jadwal Banmus ,Sekretaris Daerah Mengundang OPD Terkait
  3. Pimpinan Dan Anggota Komisi Serta OPD / Instansi Terkait Menerima Undangan Rapat Kerja Komisi
  4. Pelaksanaan Rapat Kerja Komisi

Rapat Kerja Yang Di Hadiri Ketua Komisi Dan anggota Komisi Komisi

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Sms Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Kerja Komisi"