Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas Diri Yang Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Perawat ruangan menerima informasi dari bagian Resepsionis, UGD, poliklinik dan Delivery.
  2. 2. Perawat ruangan memastikan kamar siap pakai.
  3. 3. Perawat penanggungjawab mengecek kembali kesiapan kamar (tempat tidur, AC, kamar mandi, dan seluruh fasilitas ruangan sesuai standar).
  4. 4. Pasien tiba di ruangan, dengan segera perawat memberi salam kepada pasien/keluarga dan memperkenalkan diri.
  5. 5. Memindahkan pasien dari kursi roda atau kereta dorong ke tempat tidur ruangan sesuai dengan prosedur.
  6. 6. Perawat penanggungjawab ruangan mengadakan serah terima pasien dengan perawat yang mengantar pasien antara lain : identitas pasien yang lengkap/cek no.rekam medik, pasien rujukan dari mana atau pasien umum, cek diagnosa pasien dan dokter yang merawat, perhatikan tindakan apa/ obat yang sudah diberikan dan sedang berlangsung, pemeriksaan penunjang diagnostik yang sudah dilaksanakan serta hasilnya dan rencana pemeriksaan lainnya, hasil kolaborasi dengan dokter tentang perawatan yang belum dilaksanakan, dicatat di catatan keperawatan, dll.
  7. 7. Perawat mengadakan orientasi kamar dan peraturan Rumah Sakit kepada pasien/ keluarga dan mengisi formulir orientasi pasien baru, kemudian ditandatangani oleh pasien/ keluarga dan perawat.
  8. 8. Perawat mengukur vital sign serta melakukan pengkajian keperawatan oleh perawat penanggungjawab.
  9. 9. Perawat melaksanakan kolaborasi pada bagian - bagian yang terkait medis maupun penunjang medis sesuai kebutuhan seperti ke bagian gizi untuk order makanan, laboratorium untuk pemeriksaan lab, farmasi untuk obat - obatan, menghubungi dokter yang merawat.
  10. 10. Perawat melanjutkan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan pasien.

2 Jam

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum Berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014



1. PelayananRawatInap 2. Stabilisasi 3. Resusitasi

Email : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Petugas Endra Susanti, S.Kep, Ners, M.Kep

No Hp : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"