Pelayanan UGD

No. SK: 445.01/060/SK/SEK/IV/2023

  1. Membawa Identitas Diri Yang Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan

  1. 1. Pasien yang masuk ke UGD langsung dilakukan triase oleh dokter UGD didampingi oleh perawat. 2. Perawat dan dokter UGD langsung menangani pasien sesuai dengan prioritas emergensi penyakitnya 3. Keluarga pasien didampingi mendaftar ke bagian pendaftaran. 4. Setelah pasien mendapat pelayanan di UGD selanjutnya dokter memutuskan pasien untuk rawat jalan / rawat inap/ observasi

5 Menit setelah pasien datang    

Pasien BPJS Gratis

Pasien Umum Berbayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2014

Stabilisasi dan Resusitasi

Email : rsudh.sahudinkutacane@gmail.com

Petugas Endra Susanti, S.Kep, Ners, M.Kep

No Hp : 0812 6054 4927

Jabatan : Humas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"