Penyelenggaraan Rapat Internal Komisi

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Ketua DPRD Memerintahkan Sekwan Untuk Memfasilitasi Rapat Internal Komisi
  2. Pimpinan dan Anggota Komisi MenerimaUndangan Rapat Internal Komisi
  3. Pelaksanaan Rapat Internal Komisi

Rapat internal komiosi yang di selenggarakan tiap komisi komisi

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Internal Komisi"