Penyelenggaraan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Terjadwal dalam agenda kerja

  1. Pelaksanaan Rapat BANMUS
  2. Rapat BAPEMPERDA Terjadwal Ke Dalam Agenda Kerja DPRD
  3. Sekretaris DPRD Memberikan Arahan ke Kabag
  4. Kabag Memerintahkan Subkoordinator
  5. Subkoordinator Memerintahkan Staf Pendamping Bapemperda
  6. Pelaksanaan Rapat Bapemperda

)Rapat Bapemperda merupakan rapat Anggota Bapemperda yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Bapemperda.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembahasan Kajian Kerja

SMS Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)"