Dpa

  1. 1. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA;
  2. 2. Rencana pendapatan yang akan dipungut dan diterima oleh SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan;
  3. 3. Sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran belanja yang disediakan;
  4. 4. Rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
  5. 5. Rencana penarikan dana setiap SKPD;
  6. 6. Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD;
  7. 7. Batas akhir penetapan Rancangan DPA-SKPD.

  1. 1. Mengkoordinasikan Penyusunan DPA kepada Bagian-Bagian 2. Membuat dan Mendistribusikan Format DPA Kepada bagian terkait 3. Menyusunan Draft DPA 4. Menandatangani DPA 5. Menjilid DPA Bagian-Bagian Menjadi 1 DPA 6. Mengirimkannya ke BKAD

Sesuai dengan yang di butuhkan 

Tidak dipungut biaya

DPA

1. Verifikasi Aduan;

2. Mediasi;

3. Koordinasi 

SDM yang mengampung tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah;

1. Kepala Bagian; dan 

2. Aparatur yang Membidangi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store