Penyelenggaraan Rapat Badan Musyawarah

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus

  1. Berdasarkan Jadwal Banmus Tiap Komisi Mempersiapkan Usulan Untuk Di sampaikan Kepada BANMUS
  2. Banmus Menerima Usulan Dari Tiap Komisi
  3. Ketua dan anggota Banmus menerima Undangan

Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat Anggota badan musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Badan Musyawarah

Sms Pengaduan; 085759332712

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Badan Musyawarah"