Penyelenggaraan Rapat Konsultasi

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. Terjadwal dalam banmus
  2. Pengajuan Surat Dari Masing-Masing Fraksi/Pimpinan Komisi

  1. Ketua DPRD Memerintahkan Setwan Untuk Memfasilitasi Rapat Pimpinan
  2. Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi / KomisiMenerima Undangan Untuk Rapat Pimpinan
  3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan

Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

SMS Pengaduan; 081330725532

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Konsultasi"