Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KARTU KELUARGA LAMA
  2. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN/BUKTI PERUBAHAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN
  3. FOTOKOPI BUKU NIKAH

  1. Mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas layanan
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pembuatan kartu keluarga kepada petugas layanan
  3. Berkas diterima dan diverifikasi petugas
  4. Berkas yang sudah lengkap bisa langsung di proses oleh petugas
  5. Petugas mengajukan Tandatangan elektronik (TTE)
  6. Berkas pengajuan tandatangan Elektronik (TTE) diverifikasi oleh KABID
  7. Pengajuan tandatangan elektronik (TTE) disetujui Kepala Dinas, Proses penerbitan Tandangan Elektronik (TTE) oleh BSrE
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen kartu keluarga yang sudah tersertifikasi oleh BSrE
  9. Dokumen Kartu Keluarga diserahkan pada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

kk

1. Langsung / Tatap Muka dengan petugas pengelola Pengaduan

2. Tidak Langsung  melalui online Whatsapp Grup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"