Program Pemilihan Kepala Desa

No. SK: 060/024/424.079/2023

  1. 1. Warga Negara Indonesia 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD 1945 serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka 4. Berpendidikan paling rendah SLTP / Sederajat 5 Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa 7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang 9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap 10. Berbadan sehat 11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan 12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah

  1. 1. Bakal Calon kepala Desa mengirimkan /membawa sendiri berkas persyaratan untuk mendaftar kepada panitia pilkades Tingkat desa; 2. Merencanakan,mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten; 3. Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa; 4. Melaksanakan ujian baca tulis dan ujian membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya bagi bakal calon Kepala Desa; 5. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten; 6. Melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada Bupati; 7. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan;dan 8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Pimpinan

120 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pencalonan Kepala Desa Serentak Dan Pencalonan Kepala Desa antar Waktu

Komplek Perkantoran Raci, (Jln. Raya Raci KM 9 Bangil Pasuruan ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan  (0343) 749035 - 08165456650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, SPAN Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pemilihan Kepala Desa"