Penyelenggaraan Rapat Pimpinan

No. SK: 188/54/K/411.100/2022

  1. - Terjadwal dalam banmus
  2. - Pengajuan Surat dari masing - masing Fraksi / pimpinan komisi

  1. 1. Ketua DPRD Memerintahkan Sekwan untuk memfasilitasi Rapat Pimpinan
  2. 2. pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi/komisi Menerima Undangan untuk rapat pimpinan
  3. 3. pelaksanaan Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para Anggota Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi

Sms Pengaduan 081330725532Ra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Rapat Pimpinan"