Pelayanan Kosultasi

No. SK: 060/2010/424.078/2023

  1. Pemohon apabila menginginkan informasi tentang ketenagakerjaan bisa melakukan konsultasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
  2. Konsultasi bisa dilakukan setiap hari atau pada jam dinas disampaikan bisa dengan cara datang langsung melalui Front Office Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan.

  1. Mengisi daftar hadir / buku tamu melalui FO/ petugas jaga.
  2. Pencatatan jenis konsultasi pada Buku Register.
  3. Mengarahkan pemohon ke Bidang Teknis.
  4. Tindak lanjut atas hasil konsultasi.
  5. Dokumentasi hasil konsultasi sebagai laporan.


1. Mengisi daftar hadir / buku tamu melalui FO/ petugas jaga.

2. Pencatatan jenis konsultasi pada Buku Register.

3. Mengarahkan pemohon ke Bidang Teknis.

4. Tindak lanjut atas hasil konsultasi.

5. Dokumentasi hasil konsultasi sebagai laporan.


Tidak dipungut biaya

Kosultasi

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan

Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil

Kabupaten Pasuruan, 67153

Tlp. (0343) 421016

Website : https://disnaker.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kosultasi"