Pelayanan Informasi Rawan Bencana

No. SK: 126 TAHUN 2023

  1. Dinas / Instansi / Badan / Lembaga / Warga Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Satpol PP
  2. Warga masyarakat yang dimaksud adalah warga masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana dan menjadi korban bencana, mengajukan pelayanan harus melengkapi syarat sbb : a. Fotokopi KTP / Identitas Diri;
  3. Lokasi rawan bencana.

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayananan untuk menyampaikan permohonan tertulis
  2. Petugas layanan mencatat identitas pemohon dan permohonan yang disampaikan
  3. Petugas menyerahkan tanda terima permohonan kepada pengguna layanan
  4. Kepala Satpol PP memberikan Perintah kepada Bidang Linmas untuk melakukan kajian permohonan Informasi Rawan Bencana
  5. Koordinasi dengan instansi terkait
  6. Memberikan Informasi Rawan Bencana kepada pengguna layanan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Rawan Bencana

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung (ke Kantor Satpol PP Kab. Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jaya Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)

2.    Surat (ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang)

3.    Email (satpolppdeliserdangkab@gmail.com)

4.    Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.    Sosial Media

·      Whatsapp : 0821 6297 6997

·      Instagram : @satpolppdeliserdang

·      Facebook : Satpolpp Deli Serdang

Website : www.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolppdeliserdangkab@gmail.com satpolppdeliserdang deliserdangkab.go.id