Pengaduan Masyarakat

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka/aduan langsung)
  2. Scan KTP/ Foto Kopi KTP Identitas Diri (apabila melalui surat/ secara online)
  3. Nomor telepon identitas pengadu
  4. Mengisi formulir pengaduan

  1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka).
  2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister.
  3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada Kasi/Koordinator atau Penyuluh Sosial sesuai dengan bidang aduan.
  4. Kasi/Koordinator atau Penyuluh Sosial menerima, mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang dihadapi pelapor kemudian menyusun draf jawaban aduan.
  5. Ketua Tim Aduan memeriksa draf jawaban memberikan koreksi, disposisi serta persetujuan.
  6. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)

1-14 Hari kerja menyesuaikan sesuai dengan tingkat kesulitan aduan dan permintaan informasi.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
  4. Instagram (@dinsos_wonogiri)
  5. Telepon/Fax (0273) 321018


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"