Layanan Bantuan Sosial Korban Bencana

  1. Surat Permohonan dari Masyarakat/ Kelurahan/RT/RW Setempat, dan/atau lembaga lainnya
  2. Melampirkan Foto/Fotokopi KTP dan KK dan kondisi saat bencana
  3. Daftar nama korban By Name By Address (Bila lebih dari 1 Orang);
  4. Disposisi Kepala Dinas Sosial Kota Parepare

  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial dilengkapi dengan Surat Permohonan dari Masyarakat/Kelurahan/ RT/RW Setempat, dan/atau lembaga lainnya dengan jumlah KK atau Orang dilengkapi KK dan KTP serta kondisi saat bencana
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menindaklanjuti permohonan
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim untuk menyiapkan bantuan untuk disalurkan
  4. Tim menyiapkan dan mendistribusikan bantuan kepada pemohon dilengkapi dengan Berita Acara
  5. Pemohon Menerima Bantuan dan menandatangani Berita Acara

Respon time ≤ 1 Hari

Lama penyaluran / distribusi menyesuaikan dengan lokasi dan jarak pemohon bantuan

Tidak dipungut biaya

Bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban terdampak bencana yang meliputi : Bantuan Makanan, Bantuan Sandang, Penyediaan Penampungan Pengungsi dan Bantuan Khusus bagi Kelompok Rentan (Lansia, Anak, Disabilitas & Ibu Hamil)

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan
  2. Email
  3. Facebook
  4. Layanan Pengaduan
  5. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Korban Bencana"