Pelayanan Instalasi Gizi (Rawat Inap)

  1. Penyelenggaraan makanan dilakukan kepada pasien yang menjalani rawat inap
  2. Konsultasi gizi bagi pasien rawat jalan
  3. Pasien rawat jalan yang membawa surat rujukan dari dokter di klinik untuk konsultasi gizi di klinik gizi
  4. Pasien langsung ke klinik gizi

  1. Pasien di rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya
  2. Pasien mendapatkan diet dari ruang gizi
  3. Petugas ahli gizi melakukan pengkajian diet pasien.
  4. Petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi.
  5. Penyesuaian diet pasien.
  6. Petugas ahli gizi memberikan konsultasi gizi kepada pasien.

  1. Rawat Jalan
    Sesuai dengan waktu pelayanan Instalasi Rawat Jalan
  2. Rawat Inap : Setiap Hari (24 Jam)



  1. Pasien JKN
    Tidak membayar.
  2. Pasien Umum
    Tarif / biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar



1) Pelayanan Gizi rawat lnap 2) Pelayanan Penyelenggaraan makanan

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi (Rawat Inap)"