Permohonan Informasi Publik

  1. Bagi Pemohon Individu/ Perorangan: 1. Isian form permohonan informasi 2. Fotokopi KTP
  2. Jika Pemohon Informasi adalah sebuah lembaga/organisasi, maka harus melampirkan: 1. AD ART Organisasi 2. Pengesahan badan hukum lembaga, 3. SK kepengurusan dan 4. Identitas (KTA) atas nama pemohon Informasi.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen / informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi, atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID Pelaksana Dinas Sosial.
  4. PPID Pelaksana Dinas Sosial melakukan telaah terhadap permohonan informasi, apabila bukan tergolong informasi yang dikecualikan/bersifat rahasia maka disiapkan berkas informasi yang di butuhkan.
  5. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi diterima oleh PPID

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
  4. Instagram (@dinsos_wonogiri)
  5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"