Layanan Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon yang akan melakukan pengecekan data DTKS datang ke pelayanan Dinas Sosial Kota Parepare
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan administrasi, apabila administrasi lengkap petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS NG apabila tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi SIKS NG dengan meminta akses kepada pengelola data
  4. Petugas pelayanan mencetak hasil tangkapan layar pada aplikasi SIKS NG, jika nama pemohon tidak ada pada DTKS petugas pelayanan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai yang ditampilkan oleh sistem
  5. Informasi diterima pemohon

  1. Pengajuan pelayanan DTKS untuk penerima bantuan sosial 1 (satu) hari kerja
  2. Konfirmasi dilakukan pada hari yang sama saat sistem SIKS NG dapat di akses petugas

Tidak dipungut biaya

Pemberian Layanan Pengecekan Data DTKS Untuk penerima Bantuan Sosial

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung
  2. Whatsapp layanan pengaduan (081245336486)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"