Pemberian Layanan Rujukan

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) dan Penyandang Disabilitas; b. Laporan dari masyarakat, Desa/ Kelurahan, Kecamatan atau Kepolisian (Polsek/Polres)
  2. Persyaratan Administrasi a. Surat laporan dari Desa/ Kelurahan Kecamatan, atau Kepolisian (Polsek/Polres) b. Surat permohonan rujukan. c. Fotokopi KK dan KTP apabila memiliki.

  1. Laporan dari masyarakat Desa/ Kelurahan kecamatan, atau kepolisian (Polsek/Polres) diterima oleh petugas.
  2. Petugas melaksanakan identivikasi/ laporan.
  3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi calon penerima manfaat.
  4. Pertugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait Panti/Yayasan/Rumah Sakit/ Dinas Rujukan.
  5. Melaksanakan administrasi rujukan.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) Hari.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book @Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
  4. Instagram @dinsos_wonogiri
  5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Rujukan"