Penyediaan Jasa Pemakaman PGOT dan Kelayan Panti Jompo

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah Desa/Kelurahan atau Panti Sosial dan Rumah Sakit di Kabupaten Wonogiri yang bertanggungjawab atas penerimaan jasa pemakaman PGOT atau warga panti;
  2. Persyaratan Administrasi a. Surat laporan dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Panti Sosial tentang PGOT atau warga panti yang meninggal; b. Surat permohonan bantuan biaya pemakaman. c. Fotokopi KK dan KTP apabila memiliki.

  1. Laporan dari masyarakat atau panti diterima oleh petugas.
  2. Petugas Melaksanakan identivikasi laporan dan pengecekan kelengkapan berkas.
  3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi yang dilaporkan masyarakat atau panti ;
  4. Petugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait dilakukan identifikasi;
  5. Melaksanakan administrasi pemakaman;

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 Hari.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Biaya Pemakaman

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book @Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
  4. Instagram @dinsos_wonogiri
  5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Jasa Pemakaman PGOT dan Kelayan Panti Jompo"