Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar

  1. Pemohon didampingi petugas kepolisian atau surat keterangan Kepolisian atau adanya laporan dari pihak kepolisian tentang orang terlantar
  2. Dinas sosial melakukan peninjauan dan pemeriksaan yang bersangkutan (OT)
  3. Apabila kondisi OT tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas sosial daerah asal dan memberikan permakanan selama di shelter dan biaya transportasi
  4. Apabila OT kurang sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas
  5. OT dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan

  1. Menerima laporan dari Orang Terlantar
  2. Memeriksa kelengkapan identitas Orang Terlantar (Kartu Keluarga, KTP atau identitas lainnya)
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memeriksa surat keterangan terlantar dari Kepolisian, jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Provinsi / Kab / Kota terkait Alamat KTP Orang Terlantar
  5. Petugas layanan membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar yang telah disetujui oleh Kepala Dinas Sosial
  6. Petugas layanan dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pemulangan Orang Terlantar ke tempat asal

  1. Waktu penanganan sesegera mungkin selama 15 menit apabila OT berasal dari dalam daerah
  2. Apabila OT berasal dari luar daerah tampung sementara di shelter menunggu jadwal keberangkatan
  3. Jika kondisi OT sakit/kurang sehat dirujuk ke layanan Kesehatan terdekat sesuai prosedur
  4. Pemulangan OT sakit ke Daerah Asal menyesuaikan kondisi kesehatan klien

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar untuk Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang Langsung
  2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial
  3. Surat
  4. Whatsapp
  5. Email
  6. Media sosial

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Petugas pengelola pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar"