Pengiriman Anak Terlantar Ke Panti Sosial

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang mengalami permasalahan putus sekolah berusia antara 14 – 18 Tahun; b. Belum menikah; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Mampu didik dan mampu latih; e. Tidak sedang berhadapan dengan hukum; f. Bersedia diasramakan.
  2. Persyaratan Administrasi Rujukan dari Dinas Sosial/ Masyarakat/ Keluarga/Serah diri dengan membawa : a. Fotocopy Akte Kelahiran; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki; c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)+Kelakuan baik; e. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  3. Penerima manfaat yang telah ditetapkan dan telah diverifikasi oleh pendamping sosial (TKSK dan Pendamping PKH )

  1. Calon penerima manfaat datang sendiri atau didampingi oleh penanggungjawab (keluarga/masyarakat/aparat desa/lurah/kecamatan) ke Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Petugas/Peksos menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab;
  3. Calon penerima manfaat dan/atau penanggungjawab menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  4. Calon penerima manfaat dan/atau penanggungjawab menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas/peksos;
  5. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  6. Petugas/ Peksos melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga/masyarakat/aparat desa/lurah/kecamatan;
  7. Petugas/Peksos menganalisa data dan menentukan kelayakan calon penerima manfaat;
  8. Petugas/Peksos menginformasikan dan melaporkan hasil seleksi calon penerima manfaat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri. Bagi calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dibuatkan pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya;
  9. Petugas/Peksos mengantarkan calon penerima manfaat ke Panti Pelayanan Sosial Anak tujuan calon PM dalam menerima bimbingan dan pelatihan ketrampilan;

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam.

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book @ Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
  4. Instagram @dinsos_wonogiri
  5. Telepon/Fax (0273) 321018


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Anak Terlantar Ke Panti Sosial"