Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

  1. Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Akte Pendirian Yayasan LKS/Orsos yang dinotariskan
  3. AD/ART yang dinotariskan
  4. NPWP Yayasan /LKS
  5. Program kerja dibidang kesejahteraan sosial ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris
  6. Surat Keterangan Domisili dimana Yayasan/LKS tersebut berada, yang ditandatangani oleh Lurah
  7. SK Kepengurusan ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  8. Surat Keterangan Terdaftar Kab/Kota
  9. Surat keterangan dari Kesbangspol Kab/Kota
  10. Daftar riwayat hidup dan biodata pengurus LKS/Orsos
  11. Struktur Organisasi lembaga yayasan/LKS/Orsos
  12. Pas foto berwarna 4x6 cm/ 3x4 cm 3 (tiga) lembar (Pimpinan LKS/Orsos)
  13. Fotocopy KTP Pengurus
  14. Data lapangan/kelengkapan sarana dan prasarana
  15. Foto tampak depan dengan papan nama alamat kantor/sekretariat
  16. Surat Keterangan status kantor/sekretariat (milik sendiri) ditandatangani Ketua dan Sekretaris diatas materai

  1. LKSA mengajukan permohonan ditujukan Kepada Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin untuk menindaklanjuti
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin memerintahkan tim untuk menindaklajuti
  4. Petugas melakukan registrasi dan memeriksa kelengkapan administrasi pemohon
  5. Tim melakukan Verifikasi kelengkapan dokumen dan kemudian melakukan verifikasi lapangan
  6. Surat keterangan terdaftar diterbitkan setelah memenuhi semua persyaratan administrasi dan melalui verifikasi

2-3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Whatsapp
  4. Email
  5. Website

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan dilakukan dengan:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi
  4. Sanksi

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Petugas pengelola pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)"