Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Inap)

  1. Resep Bagi Pasien Umum/BPJS
  2. SEP (Surat Egibilitas Pasien) Bagi Pasien BPJS

  1. Petugas rawat inap/ bangsal menyerahkan blangko permintaan obat ke farmasi
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  3. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat
  4. Petugas farmasi menghitung harga obat
  5. Petugas farmasi melakukan cek akhir
  6. Petugas farmasi menyerahkan obat ke petugas rawat inap

Jam Buka

  1. Rawat Jalan : 07.30 WIB – selesai
  2. Rawat Inap  : 24 jam
Waktu tunggu
  1. Pelayanan Obat Jadi : 30 menit
  2. Pelayanan Obat Racik : 60 menit



1) Pasien JKN 

Tidak membayar. 

2) Pasien Umum 

Biaya obat sesuai dengan jenis dan harga yang berlaku



Obat jadi/racikan serta bahan dan alat kesehatan habis pakai sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter.

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi (Rawat Inap)"