Penyaluran Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

  1. Penduduk Kota Parepare dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga
  2. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  3. Sudah menikah atau sudah berkeluarga
  4. Bantuan yang diberikan harus sesuai dengan jenis usaha atau keterampilan yang dilakukan dan dikerjakan oleh penerima bantuan
  5. Diutamakan kepada penduduk atau masyarakat yang belum mendapat bantuan
  6. Penerima bantuan telah menerima vaksinasi lengkap covid-19 dan/atau memiliki nomor ID sertifikat vaksin covid-19
  7. Penerima bantuan yang telah mendapat bantuan dari Pemerintah daerah Kota Parepare tidak dapat menerima bantuan di lingkup Dinas Sosial Kota Parepare dalam 3 tahun terakhir
  8. Membuat surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan dalam 3 tahun terakhir yang diketahui Lurah dan Ketua LPMK, serta kesanggupan untuk memelihara dan menggunakan bantuan yang diberikan sebaik mungkin secara berkelanjutan dengan tidak menjual atau memindahtangankan kepada pihak lain

  1. Masyarakat mengusulkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada Kepala Dinas Sosial melalui Musrembang Kelurahan
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan kepada kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin untuk memverifikasi permohonan usulan UEP
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin tim untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. Tim melakukan verifikasi data pemohon dan menyerahkan laporan kepada tim penyelenggara UEP
  5. Tim Penyelenggara UEP membuat berita acara verifikasi Bantuan UEP, bagi yang dinyatakan layak maka ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan UEP, jika tidak layak dikembalikan kepada pemohon
  6. Tim penyenggara UEP membuat pemberitahuan kepada pemohon agar menyiapkan kelengkapan usulan untuk input dalam ehibah bansos
  7. Tim penyenggara UEP membuat surat rekomendasi Calon Penerima Bantuan UEP

  1. Pengajuan/usulan calon penerima Bantuan Sosial UEP 10 (sepuluh) hari Kerja
  2. Konfirmasi pemberian bantuan UEP menyesuaikan kuota dan kemampuan Pemerintah Daerah.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan
  2. Email
  3. Media sosial
  4. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan dilakukan dengan:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Penyuluh Sosial
  3. Petugas pengelola pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat"