Sosialisasi

No. SK: 060/024/424.079/2023

  1. 1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan penyusunan program yang berisi : a. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; b. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi; c. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi; d. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi. 2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.

  1. Keterangan : 1. Jabatan Pelaksana membuat penyusunan program (proposal ) untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait 2. Kepala Bidang melakukan verifikasi proposal dan diteruskan kepada Sekretaris untuk diberikan paraf koordinasi 3. Proposal yang sudah dibubuhi paraf koordinasi oleh Sekretaris selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk diberikan tandatangan persetujuan 4. Jabatan Pelaksana Umum menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi 5. Penyelenggara Pelayanan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan. 6. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi

Komplek Perkantoran Raci, (Jln. Raya Raci KM 9 Bangil Pasuruan ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan  (0343) 749035 - 08165456650

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website, SPAN Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"