Penerbitan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang

  1. Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon: 1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha; 3. SK kepanitiaan/Surat Pembentukan Panitia untuk penyelenggara panitia insidential; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Bukti setor pajak bumi dan bangunan / surat sewa tempat; 6. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; 7. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua; 8. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; 9. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; 10. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  2. Selain persyaratan pemohon harus menyiapkan: a. Proposal yang memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Nama dan alamat penyelenggara; 2. Susunan pengurus penyelenggara; 3. Maksud dan tujuan pengumpulan uang dan/atau barang; 4. Jangka waktu dan cara menyelenggarakannya; 5. Luas wilayah penyelenggaraan pengumpulan uang dan/atau barang; dan 6. Cara penyaluran uang dan/atau barang yang diperoleh. b. Contoh iklan /promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. (Bila ada)

  1. Petugas layanan menerima proposal dan berkas permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang.
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan Apabila ada kekurangan berkas maka dokumen akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi atau dilakukan perbaikan oleh pemohon.
  3. Apabila dokumen telah lengkap pemohon diberikan tanda terima pendaftaran yang berfungsi sebagai tanda penghitungan jangka waktu pelayanan dimulai.
  4. Apabila memenuhi syarat, maka Bidang Dayarehsos menyusun konsep surat Izin Bupati Wonogiri Cq. Kepala Dinas Sosial.
  5. Selanjutnya berkas dinaikkan kepada Kepala Dinas Sosial untuk ditandatangani.
  6. Petugas layanan memberikan Surat Izin PUB yang telah ditandatangani kepada pemohon.
  7. Pemohon dapat mengambil dokumen Izin Pengumpulan Uang atau Barang di Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri secara mandiri.

Maksimal 12 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan  secara lengkapdan benar dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
  4. Instagram (@dinsos_wonogiri)
  5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengumpulan Uang Atau Barang"