Pelayanan Bantuan Beras Sejahtera Peduli

  1. Penduduk Kota Parepare dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga
  2. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  3. Sudah menikah atau sudah berkeluarga
  4. Diutamakan kepada penduduk atau masyarakat yang belum mendapat bantuan
  5. Penerima bantuan telah menerima vaksinasi lengkap covid-19 dan/atau memiliki nomor ID sertifikat vaksin covid-19
  6. Penerima bantuan yang telah mendapat bantuan dari Pemerintah daerah Kota Parepare tidak dapat menerima bantuan di lingkup Dinas Sosial Kota Parepare dalam 3 tahun terakhir
  7. Membuat surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan dalam 3 tahun terakhir yang diketahui Lurah dan Ketua LPMK, serta kesanggupan untuk memelihara dan menggunakan bantuan yang diberikan sebaik mungkin secara berkelanjutan dengan tidak menjual atau memindahtangankan kepada pihak lain

  1. Masyarakat mengusulkan bantuan kepada Kepala Dinas Sosial melalui Kelurahan
  2. Kepala Dinas Sosial memerintahkan kepada kepala Bidang Fakir Miskin untuk memverifikasi permohonan usulan
  3. Kepala Bidang memerintahkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan
  4. Tim melakukan verifikasi data pemohon dan menyerahkan laporan kepada petugas administrasi pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dilakukan pengecekkan data
  5. Tim Verifikasi membuat berita acara verifikasi Bantuan, bagi yang dinyatakan layak maka ditetapkan sebagai calon penerima Manfaat bantuan beras sejahtera peduli, jika tidak layak dikembalikan kepada pemohon

1. Pengajuan/usulan calon penerima Bantuan Sosial UEP 10 (sepuluh) hari Kerja;

2. Konfirmasi pemberian bantuan beras sejahtera peduli menyesuaikan kuota dan kemampuan Pemerintah Daerah

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Beras Sejahtera Peduli

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan 
  2. Email 
  3. Media sosial
  4. SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id

 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan dilakukan dengan:

  1. Verifikasi aduan
  2. Mediasi
  3. Koordinasi

 

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Penyuluh Sosial
  3. Petugas pengelola pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Beras Sejahtera Peduli"