Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

No. SK: 188/01/K/411.320/2023

  1. Pengaduan Secara Langsung
  2. Surat Permohonan Pengaduan
  3. -
  4. -

  1. Pemohon Menyampaikan Pengaduan
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan
  3. Petugas Pengelola Pengaduan Memverifikasi dan Menindaklanjuti Pengaduan Sesuai Tahapan
  4. Penerima Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

1 Surat Pemberitahuaan dari instansi terkait

2 Menyiapkan Surat Tugas 

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Personil Pengamanan Kegiatan dan Penanganan Unjuk Rasa

Penanganan Pengaduan :

Tatap muka langsung dengan Pejabat PengelolaPengaduan;

Nama : Adji Satonso

Telepon / WA : 085746589261

Email : satpolppnganjuk1950@gmail.com

Instagram : satpolppkabnganjuk

FB :  Satpol PP Kabupaten Nganjuk 

Youtube : @satpolppkabupatennganjuk6262 

SP4NLAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat"