Penerbitan Tanda Daftar LKS/Orsos

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Bagi LKS/Orsos berbadan hukum membawa: 1. Fotokopi akte pendirian LKS/Orsos berupa akte notaris 2. Fotokopi Pengesahan sebagai Yayasan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 3. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) 4. Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Susunan Pengurus 6. Fotokopi Identitas Pengurus (KTP) 7. Daftar Nama dan Identitas Kelayan 8. Pas Foto Pengurus Ukuran 3 x 4 cm 9. Pas Foto Kelayan ukuran 3 x 4 cm 10. Memiliki alat sekretariat LKS/Orsos yang jelas dan tepat ( Foto Papan nama, Foto bangunan kantor/ Gedung dan Foto Kegiatan) 11. Fotokopi ijin domisili LKS/Orsos yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan setempat. 12. Fotokopi Nomor pokok wajib pajak (NPWP). 13. Memiliki rekening bank atas nama LKS/Orsos. 14. Memiliki Rekomendasi Bupati (LKS/Orsos Baru ) dan Rekomendasi LKKS Kabupaten Wonogiri
  2. Bagi LKS/Orsos tidak berbadan hukum membawa: 1. Fotokopi akta pendirian LKS/Orsos yang tertulis dalam bentuk nota kesepakatan anggota, atas surat keputusan anggota, atau surat keputusan dan/atau surat pengukuhan dari pejabat pemerintah setempat. 2. Fotokopi anggaran dasar/peraturan dasar LKS/Orsos yang tertulis. 3. Fotokopi struktur organisasi dan personalia pengurus LKS/Orsos. 4. Memiliki program dan kegiatan pelayanan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Memiliki alat sekretariat LKS/Orsos yang jelas dan tepat ( Foto Papan Nama, Foto bangunan kantor/ Gedung dan Foto Kegiatan) 6. Fotokopi surat keterangan tentang keberadaan LKS/Orsos dari pemerintah desa/kelurahan setempat. 7. Fotokopi Identitas Pengurus (KTP) 8. Daftar Nama dan Identitas Kelayan 9. Pas Foto Pengurus Ukuran 3 x 4 cm 10. Pas Foto Kelayan ukuran 3 x 4 cm 11. Memiliki Rekomendasi Bupati Bupati (LKS/Orsos Baru ) dan Rekomendasi LKKS Kabupaten.
  3. Ketentuan Lain : (1) Pendaftaran LKS/Orsos Pendaftaran hanya dilakukan satu kali. Apabila terjadi perubahan yang berkaitan dengan pengisian data pada formulir pendaftaran, maka pengurus LKS/Orsos wajib memberitahukan kepada Instansi/dinas sosial setempat agar dapat dilakukan perubahan atau pemutakhiran data. (2) Lembaga Kesejahteraan Sosial /Organisasi Sosial/ Yayasan yang bersangkutan wajib mendaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali, dan diwajibkan memperbarui permohonan pendaftarannya kembali apabila masa waktu yang ditentukan telah berakhir. (3) Formulir Pendaftaran LKS/Orsos Pendaftran LKS/ Orsos hanya menggunakan satu format formulir pendaftaran

  1. Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah diisi beserta kelengkapannya.
  2. Staf Dayasos mencatat atau meregister Formulir Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
  3. Staf Dayasos memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi, verifikasi faktual dan menyerahkannya kepada Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial
  4. Sub Koordinator menyiapkan bahan Rekomendasi, Draf Tanda Daftar /Tanda Daftar Ulang LKS Kabupaten dan menyerahkannya kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial untuk diperiksa dan diparaf
  5. Kabid Memeriksa bahan rekomendasi dan Draf Tanda Daftar LKS Kabupaten, apabila belum benar dikembalikan ke Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial untuk diperbaiki, apabila benar diparaf untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Sosial dan ditetapkan
  6. Kepala Dinas Sosial menandatangani Tanda Daftar / Tanda Daftar Ulang LKS
  7. Staf Dayasos memberikan Nomor dan Agenda
  8. Menyampaikan dan menyimpan arsip Tanda Daftar/ Tanda Daftar Ulang LKS kepada LKS /Orsos Pemohon.

Penyampaian hasil pendaftaran dan Daftar Ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Organisasi Sosial ( Orsos ) yang bergerak di Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial selambat-lambatnya 14 hari setelah berkas lengkap dan benar diterima.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar LKS/Orsos atau Tanda Daftar Ulang LKS/Orsos

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. SP4N LAPOR
  3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
  4. Instagram (@dinsos_wonogiri)
  5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar LKS/Orsos"