No. SK: B/067/3080/KSE.Pel.Um/VI/2023
1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan
3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon
4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat
6. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat
Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII
2. Tidak Langsung melalui media :
- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau Twitter)
- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com
- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id
- Instagram : simpangempat.kec
- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat
3. Kotak Saran/PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store