Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan yang diketahui RT
  2. 2. FC KK
  3. 3. FC E-KTP

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan 2. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan 3. Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon 4. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas 5. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi

1.    Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2.    Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan

3.    Petugas menerima, mencatat dan memeriksa berkas pemohon

4.    Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas

5.    Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

6.    Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi

 


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"