Pelayanan Bantuan Pengamanan Unjuk Rasa

No. SK: 126 TAHUN 2023

  1. Pelaporan dari Kordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa / Pemberitahuan dari Polres.

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayananan menyampaikan permohonan tertulis
  2. Petugas pelayanan mencatat identitas pemohon dan permohonan yang diadukan
  3. Petugas menyerahkan tanda terima permohonan
  4. Kepala Satpol PP memberikan Perintah kepada Bidang Trantibum untuk melakukan pengukuran, cara bertindak sesuai dengan SOP
  5. Koordinasi dengan Polresta Deli Serdang
  6. Pembuatan Surat Perintah Tugas Penanganan dan Pengamanan aksi unjuk rasa
  7. Melaksanakan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan dan Pengamanan aksi unjuk rasa

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.   Datang langsung (ke Kantor Satpol PP Kab. Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jaya Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)

2.    Surat (ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang)

3.    Email (satpolppdeliserdangkab@gmail.com)

4.    Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.    Sosial Media

·      Whatsapp : 0821 6297 6997

·      Instagram : @satpolppdeliserdang

·      Facebook : Satpolpp Deli Serdang

Website : www.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satpolppdeliserdangkab@gmail .com , Instagram : satpolppdeliserdang, website : deliserdangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pengamanan Unjuk Rasa"