Pelayanan Bantuan Pengamanan Kegiatan

No. SK: 126 TAHUN 2023

  1. Dinas / Instansi / Badan / Lembaga / Warga Masyrakat, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Satpol PP

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke meja petugas pelayananan untuk menyampaikan permohonan tertulis;
  2. Petugas pelayanan mencatat identitas pemohon dan permohonan yang diajukan
  3. Petugas menyerahkan tanda terima permohonan
  4. Kepala Satpol PP memberikan Perintah kepada Bidang Trantibum untuk melakukan kajian permohonan pengamanan
  5. Koordinasi dengan instansi terkait
  6. Pembuatan Surat Perintah Tugas pengamanan
  7. Melaksanakan pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengamanan Kegiatan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.   Datang langsung (ke Kantor Satpol PP Kab. Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jaya Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)

2.   Surat (ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang)

3.   Email (satpolppdeliserdangkab@gmail.com)

4.   Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.   Sosial Media

·      Whatsapp : 0821 6297 6997

·      Instagram : @satpolppdeliserdang

·      Facebook : Satpolpp Deli Serdang

Website : www.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satpolppdeliserdangkab@gmail .com , Instagram : satpolppdeliserdang, website : deliserdangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pengamanan Kegiatan"