Usulan/Penghapusan/Pengalihan PBI-JK

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan dari Desa/ Kelurahan disahkan oleh Camat menerangkan bahwa warga tersebut tergolong keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu (FM/ OTM) terdaftar dalam DTKS diutamakan bagi penderita penyakit kronis
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Rekam medis/surat keterangan dokter rumah sakit (bagi warga penderita penyakit kronis)
  4. Khusus untuk permohonan Penghapusan kepesertaan PBI-JK membuat Surat Pernyataan pengunduran diri dari kepesertaan PBI PBPU BP PEMDA (APBD) bermaterai 10.000.

  1. Pemohon mengajukan usulan/penghapusan/peng-alihan PBI-JK dengan membawa berkas yang dipersyaratkan.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan melakukan input data
  3. Tim verifikasi melakukan pengecekan pada usulan warga dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan
  4. Pimpinan memberikan persetujuan pada usulan PBI-JK
  5. Petugas memberikan nomor register dan menyampaikan usulan PBI-JK ke Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan bagi warga penderita penyakit kronis/peng-hapusan/pengalihan penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan (PBI-JK)

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. SP4N LAPOR

3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)

4. Instagram (@dinsos_wonogiri)

5. Telepon/Fax (0273) 321018

6. Chat Whatsapp 085186817818

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat Whatsapp 085186817818

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan/Penghapusan/Pengalihan PBI-JK"