layanan sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling)

  1. Membawa Kartu Identitas KTP

  1. 1.Adanya permohonan untuk dilaksanakan sidang di luar gedung
  2. 2.Pimpinan dan pegawai terkait mengadakan rapat untuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan sidang di luar gedung
  3. 3.Ketua membuat SK tentang pelaksanaan sidang di luar gedung
  4. 4.Petugas verifikasi memilih/memverifikasi perkara yang akan dilaksanakan sidang di luar gedung dan melakukan administrasi pendaftaran perkara
  5. 5.Ketua membuat Penunjukan Majelis Hakim (PMH) dan menyerahkan berkas perkara ke Panitera
  6. 6.Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti dan menyerahkan berkas perkara ke Ketua Majelis yang ditunjuk
  7. 7.Ketua Majelis membuat penetapan hari sidang (PHS)
  8. 8.Ketua Majelis memerintahkan JSP untuk memanggill para pihak
  9. 9.Majelis Hakim melaksanakan sidang di luar gedung

 Memberikan Layanan Sidang di luar Gedung bagi Masyarakat Miskin dan terpinggirkan


Tidak dipungut biaya

Putusan / Penetapan, Akta Cerai

SIWAS  dan Nomor WA 082194998085


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan sidang diluar gedung pengadilan (sidang keliling)"