Layanan Bagi Korban Bencana Alam/ Bencana Sosial

No. SK: 47 TAHUN 2024

  1. Laporan Asesmen dari Desa/ Kelurahan yang terdampak bencana diketahui Kecamatan. Yang didalamnya memuat kronologi, dan dokumentasi foto yang terdampak bencana.
  2. KTP dan KK Korban Bencana.

  1. Laporan masuk diterima oleh petugas.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen laporan.
  3. Berkas naik ke Kepala Dinas Sosial dan diberikan disposisi ke Bidang Linjamsos.
  4. Bidang Linjamsos memverifikasi dan mengindentifikasi korban bencana untuk acuan pemberian logistik ataupun pendampingan korban.
  5. Petugas menyiapkan logistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban bencana dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Bantuan Bencana.
  6. Petugas melakukan penyerahan bantuan logistik dan dokumentasi penyerahan.

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan logistik bencana dan dukungan psikososial

1. Kotak Saran/Pengaduan

2. SP4N LAPOR

3. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)

4. Instagram (@dinsos_wonogiri)

5. Telepon/Fax (0273) 321018
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bagi Korban Bencana Alam/ Bencana Sosial"