Penanganan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada

No. SK: 188/01/K/411.320/2023

  1. KTP
  2. SIM
  3. SURAT PENGADUAN
  4. MEDSOS
  5. -

  1. Datang ke Kantor serta membawa persyaratan
  2. Mengisi Formulir/Buku Laporan/Pengaduan
  3. Menyerahkan Formulir ke Petugas untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti
  4. Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan terkait pengaduan pelanggaran perda dan perkada kepada Petugas Satpol PP dan Petugas mencatat uraian permasalahan yang diadukan
  2. Pengaduan tersebut akan diverifikasi, diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pelanggaran Perda dan Perkada  Dengan Waktu Penindakan Sesuai Dengan Tahapan

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada

Penanganan Pengaduan :

Tatap muka langsung dengan Pejabat PengelolaPengaduan;

Nama : Achmad Mustakim

Telepon / WA : 085708625999

Email : satpolppnganjuk1950@gmail.com 

Instagram : satpolppkabnganjuk

FB :  Satpol PP Kabupaten Nganjuk 

Youtube : @satpolppkabupatennganjuk6262 

SP4NLAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada"