Pengambilan Sertifikat Perpanjangan Izin Reor

No. SK: 42 Tahun 2023

  1. QR Code booking online
  2. KTP atau Surat Kuasa
  3. Buku ORU yang lama
  4. Pas Photo 4x6 1 (satu) lembar background putih, baju putih, dasi hitam

  1. Peserta Diklat REOR pada lembaga Diklat melakukan permohonan pembuatan akun pada sistem perizinan daring SDPPI : https://reor.postel.go.id/
  2. Melakukan Log In menggunakan akun user
  3. Mengajukan permohonan pendaftaran Ujian Negara REOR dan unggah scan dokumen persyaratan
  4. Petugas melakukan Verifikasi permohonan
  5. Mengunduh atau Cetak Invoice/ SPP
  6. Membayar biaya Ujian REOR secara online via Host-to-Host paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan Ujian
  7. Pemberitahuan via email ke pemohon bahwa sudah terdaftar sebagai Peserta Ujian dan Cetak Kartu Peserta Ujian
  8. Proses Ujian REOR
  9. Evaluasi Pengumuman kelulusan dan Pengukuhan
  10. Penerbitan Sertifikat REOR (Masa Laku 5 Tahun)

Pengambilan Sertifikat Perpanjangan Izin Reor Ditangani maksimal 14 hari

Rp. 50,000

Sertifikat ORU

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp : (024) 7617454
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/ 087770000157
d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id
e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui https://komin.fo/sNmgD
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id)
    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id)
h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sertifikat Perpanjangan Izin Reor"