No. SK: 116 Tahun 2024
Pengambilan Sertifikat Perpanjangan Izin Reor Ditangani
maksimal 14 hari
Tidak dipungut biaya
Sertifikat REOR Perpanjangan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Kirim surat ke alamat Jl. Madukoro, Komplek Semarang Indah Blok C III / 1-3, Tawangmas, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50144
b. Telp : (024) 7617454
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/
087770000157
d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id
e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui
https://komin.fo/smg2024
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN
ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id)
2) Lapor Gangguan Frekuensi
(laporgangguansfr.postel.go.id)
h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store