Penanganan Gangguan Frekuensi Radio

No. SK: 42 Tahun 2023

  1. Surat Pengaduan
  2. Salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Melampirkan Surat Permohonan Izin Stasiun Radio

  1. A .Tata Cara Registrasi Untuk Pemegang ISR: 1) Pelapor bisa membuka aplikasi Trouble Ticket melalui laman: http://laporgangguansfr.postel.go.id. 2) Memilih link User Registration di bagian atas laman 3) Laman Term & Condition akan muncul. Centang kotak “Ya, Saya setuju” untuk melanjutkan dan klik tombol Next 4) Muncul pilihan Pemegang ISR atau Non Pemegang ISR 5) Pilih “Pemegang ISR”, input Nomor ISR yang masih valid sehingga sistem akan otomatis memvalidasi datanya 6) Isi data pribadi pada laman User Registration. Klik Save untuk melanjutkan 7)Cek inbox email yang telah didaftarkan lalu klik tombol Konfirmasi Akun untuk aktivasi akun 8)Akun Pengguna terbentuk pada aplikasi Trouble Ticket B. Tata Cara Registrasi Untuk Non Pemegang ISR: 1) Pelapor bisa membuka aplikasi Trouble Ticket melalui laman http://laporgangguansfr.postel.go.id. 2) Memilih link User Registration di bagian atas laman. 3) Laman Term & Condition akan muncul. Centang kotak “Ya, Saya setuju” untuk melanjutkan dan klik tombol 4) Muncul pilihan Pemegang ISR atau Non Pemegang ISR 5) Pilih “Non Pemegang ISR” 6) Isi data pribadi pada laman User Registration. Klik Save untuk melanjutkan. 7)Cek inbox email yang telah didaftarkan lalu klik tombol Konfirmasi Akun untuk aktivasi akun 8)Akun Pengguna terbentuk pada aplikasi Trouble Ticket
  2. Setelah memiliki akun, masukkan username dan password akun, kemudian pilih Eksternal SDPPI, pilih Bahasa
  3. Lalu pelapor dapat memilih menu di bagian kiri aplikasi. Klik Aplikasi, kemudian Pusat Bantuan
  4. Klik Tambah Kasus Gangguan
  5. Isi form laporan gangguan
  6. Klik tombol Kirim jika form aduan sudah diisi lengkap
  7. Notifikasi data aduan tersimpan/terkirim
  8. Cek status pengaduan pertama kali adalah ‘Open’ dilihat dari menu user pelapor
  9. Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor. Email notifikasi aduan yang diterima akan disertai dua lampiran dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti lapor

Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika No.6 Tahun 2020 Tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penyelesaian Gangguan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp : (024) 7617454
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/ 087770000157
d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id
e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui https://komin.fo/sNmgD
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id)
    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id)
h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Frekuensi Radio"