No. SK: 42 Tahun 2023
Penanganan Gangguan Frekuensi Radio Ditangani sesuai
klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika No.6 Tahun
2020 Tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum
Frekuensi Radio
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Penyelesaian Gangguan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp : (024) 7617454
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/
087770000157
d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id
e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui
https://komin.fo/sNmgD
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN
ONLINE RAKYAT (LAPOR !) (kominfo.lapor.go.id)
2) Lapor Gangguan Frekuensi
(laporgangguansfr.postel.go.id)
h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store