Ujian Amatir Radio

No. SK: 42 Tahun 2023

  1. Membuat akun E-Licensing
  2. File foto setengah badan dengan latar belakang warna merah
  3. Foto/ Scan KTP
  4. Khusus peserta ujian naik tingkat, melampirkan surat rekomendasi naik tingkat dari ORARI Daerah yang ditandatangani oleh salah satu dari Ketua, Wakil Ketua dan/atau Sekretaris
  5. Untuk peserta dibawah 17 tahun melampirkan surat keterangan dari orang tua

  1. Pemohon membuat permohonan pembuatan akun pada system perizinan daring SDPPI, dengan mengunjungi halaman website https://iar-ikrap.postel.go.id
  2. Login dengan akun user, yang telah didaftarkan pada website (Pemohon wajib memiliki email dan disarankan email atas nama pribadi bukan milik orang lain)
  3. Mengajukan permohonan pendaftaran UNAR dan unggah dokumen persyaratan
  4. Panitia UNAR (UPT) melakukan Veriikasi Permohonan
  5. Apabila berkas lengkap Pemohon dapat Mengunduh/ Cetak Invoice SPP, dan apabila berkas tidak lengkap, maka Panitia mengirim email penolakan kekurangan dokumen persyaratan.
  6. Pemohon melakukan pembayaran untuk biaya UNAR secara online via Host to Host paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Ujian
  7. Pemohon menerima pemberitahuan via email bahwa pemohon sudah terdaftar sebagai peserta ujian dan mencetak kartu peseta ujian
  8. Pemohon Mengikuti UNAR di lokasi sesuai tingkatannya (CAT)
  9. Pemohon menerima pengumuman Hasil UNAR melalui Email
  10. Pemohon dapat mengunduh IAR di system perizinan daring SDPPI (Callsign diberikan otomatis oleh system)
  11. Pemohon wajib menjadi anggota organisasi paling lambat 30 hari sejak diterbitkan IAR

Maksimal 4 (empat) hari setelah persyaratan lulus ujian

Biaya Pendaftaran berdasarkan Golongan :
1.Tingkat Siaga Rp. 50.000;
2.Tingkat Penggalang Rp. 75.000;
3. Tingkat Penegak Rp. 100.000;

Izin Amatir Radio (IAR)

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui:
a. Surat
b. Telp : (024) 7617454
c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/ 087770000157
d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id
e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id
f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui https://komin.fo/sNmgD
g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui :
    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR !)  (kominfo.lapor.go.id)
    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id) h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Amatir Radio"