Asistensi Pengajuan Izin Stasiun Radio

No. SK: 42 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Izin Stasiun Radio
  2. Gambar Konfigurasi Stasiun Radio
  3. Sertifikat Perangkat bagi pemohon Radio Siaran
  4. Data-data Teknis Stasiun Radio

  1. Pelaku Usaha yang belum mempunyai akun/pemohon baru wajib membuat akun di link berikut : https://isr.postel.go.id/ , pastikan untuk melengkapi kelengkapan berikut : 1. Surat Permohonan Izin Statiun Radio ; 2. NIB versi RBA yang sudah dilengkapi dengan PB UMKU : Izin Stasiun Radio 3. Akta Perusahaan yang dilengkapi dengan Pengesahan KUMHAM, atau SK Pembentukan/PERDA/PERBUP bagi Pemerintahan 4. NPWP Perusahaan 5. IPP bagi Pemohon Radio Siaran
  2. Setelah Pelaku Usaha sudah memiliki akun bisa langsung login menggunakan username dan password yang sudah ada dan mengisi Form Teknis beserta input kan berkas persyaratan.
  3. Jika sudah, akan dilakukan verifikasi permohonan dan analisa teknis.
  4. Apabila sudah sesuai ketentuan akan di terbitkan SPP/Invoice beserta ISR

Maksimal 1 (satu) hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Statun Radio

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan/konsultasi melalui: 

a. Surat 

b. Telp : (024) 7617454 

c. Contact Center melalui SMS dan WA : 08993335757/ 087770000157 

d. E-Mail : upt_semarang@postel.go.id

e. Chat online di website balmonsemarang.postel.go.id

f. Survei Kepuasan Masyarakat melalui https://komin.fo/sNmgD 

g. Aplikasi Pelaporan Aduan melalui : 

    1) SP4N | LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT (LAPOR!          (kominfo.lapor.go.id) 

    2) Lapor Gangguan Frekuensi (laporgangguansfr.postel.go.id) 

h. Sosial Media IG dan Facebook @balmonsemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Pengajuan Izin Stasiun Radio"