Pelayanan Instalasi Radiologi (Rawat Inap)

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.

  1. Pasien datang dari klinik rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa
  2. Pasien menuju ruang radiologi dan mendaftar pada petugas radiologi dan menyerahkan surat pengantar
  3. Untuk pasien umum
    a) Petugas radiologi memberikan rincian biaya
    b) Pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi dan menyerahkan menyerahkan bukti pembayaran
  4. Untuk pasien BPJS menyerahkan surat jaminan / SEP
  5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien sesuai dengan pengantar (rontgen, USG / CT Scan)
  6. Setelah pemeriksaan selesai, pembacaan hasil / ekspertisi dan hasil diserahkan kepada pasien
  7. Pasien kembali ke dokter pengirim

Hari Buka : setiap hari 7 hari dalam seminggu

 Jam Buka : 24 jam dalam sehari

  1. Pasien JKN
    Tidak membayar.
  2. Pasien Umum
    Tarif / biaya berdasarkan:
    1. Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar
    2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar

1) Pemeriksaan Rontgen
2) Pemeriksaan USG
3) Pemeriksaan CT Scan

  1. Email: rsudmardiwaluyo@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801118
  3. SMS / WA: 085755309497
  4. Kotak Saran
  5. Ruang Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi (Rawat Inap)"