Standar Pelayanan Pelaksaan Fogging Focus

  1. membawa KDRS

  1. Menerima laporan KDRS
  2. Kabid memberitahukan koor P2PM dan Surveilans
  3. Koor Surveilans melakukan PE
  4. Melaksanakan PE ke lapangan
  5. Petugas melaporkan hasil PE
  6. Koor surveilans melakukan koordinasi dengan koor p2pm untuk melaksanakan fogging
  7. petugas fogging mempersiapkan dan melaksanakan fogging
  8. melaksanakan fogging dilakukan dengan 2 siklus, siklus 1 setelah PE dilakukan, dan siklus 2 7 hari setelah siklus 1 dilakukan
  9. melaporkan pelaksanaan fogging oleh petugas surveilans kepada koordinator p2pm
  10. koor p2pm melaporkan kepada kabid
  11. mengarsipkan laporan

kegiatan pelaksanaan fogging dimulai dari menerima laporan KDRS dari rumah sakit kemudian di disposisi ke bidang p2p, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dengan bidang surveilans dan p2pm lebih kurang 1 hari. selanjutnya, bidang surveilans akan melakukan penyelidikan epidemiologi selama 1 hari untuk menentukan apakah terdapat jentik atau nyamuk aedes di lokasi. kemudian jika ditemukan perindukan maka dilanjutkan dengan melaksanakan fogging 2 siklus, dimana siklus pertama dilakukan setelah hasil penyelidikan epidemiologi, kemudian siklus 2 dilakukan seminggu setelah siklus 1. kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kasi dan kabid, dan dilanjutkan dengan pengarsipan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Fogging Focus

pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung bidang P2P

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store