Surat Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri (SIP-DRH)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili bagi yang bertempat tinggal tidak sama dengan KTP
  4. Ijazah
  5. Bukti STRV-PDHI
  6. Pas foto berwarna terbaru, file harus berupa image (jpg, jpeg, png, bmp)
  7. SIP lama untuk perpanjangan
  8. Sertifikat Komptensi Bidang Kesehatan Hewan untuk SIPP Kesehatan Hewan
  9. Surat Rekomendasi Dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia Setempat

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen secara online di situs SIAPMASLAHAT (https://siapmaslahat.pasuruankab.go.id)
  2. Customer Service mengecek kelengkapan isian dan unggahan dokumen
  3. Sub Koordinator PTSP II memverifikasi kebenaran isian dan unggahan dokumen
  4. Dinas Perikanan melakukan verifikasi lapang dan mengeluarkan Berita Acara/Rekomendasi Teknis
  5. Koordinator PTSP II memverifikasi Berita Acara/Rekomendasi Teknis
  6. Kepala DPMPTSP Menandatangani Draft Output Izin
  7. Izin terbit dan dapat di unduh pada sisitem SIAPMASLAHAT

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri

GRAHA PELAYANAN PUBLIK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasuruan

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Km. 9 Pasuruan

(0343) 4505657, 6435555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan Mandiri (SIP-DRH)"