Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan Mandi, Cuci, Dan Tidur

  1. Tidak ada persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  2. WBP baru masuk Lapas menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
  3. Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
  4. Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah diberikan kepada yang bersangkutan berada di dalam Lapas setahun 2x, WBP Baru masuk diberikan pakaian,perlengkapan makan,dan matras tidur diberikan pada saat WBP masuk dan dikembalikan pada saat WBP Bebas)
  5. Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap setahun sekali atau pun setahun 2 kali

- Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas

- Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diberikan kepada yang bersangkutan berada di dalam Lapas atau disesuaikan dengan kebutuhan.

 - Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan atau disesuaikan dengan kebutuhan

Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

Terselenggaranya layanan pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas

- Kepala Lapas memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan

 - Pejabat terkait melakukan perbaikan dan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Pakaian, Perlengkapan Makan Mandi, Cuci, Dan Tidur"