Informasi publik dapat diterima paling lambat 10 hari kerja
sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7 hari
kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon
informasi publik
Tidak dipungut biaya
Informasi kepada publik
- Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan;
- PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi
- kepada atasan PPID; - Atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
- PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh
Atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store