Registrasi Pertanahan (SPMHAT)

  1. 1. Surat Asal / Asli
  2. 2. Kuitansi Pembelian
  3. 3. Kartu Keluarga dan KTP (Penjual dan Pembeli)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  5. 5. Surat Keterangan Jual Beli
  6. 6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  7. 7. Map

  1. 1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket
  2. 2. Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas
  3. 3. Memeriksa Kelengkapan persyaratan
  4. 4. Berkas tidak lengkat dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. 5. Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah
  6. 6. Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan)
  7. 7. Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan
  8. 8. Kepala Seksi mengkoreksi, menandatangani dan memaraf dokumen dan meneruskan ke camat
  9. 9. Camat Menandatangani dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Pertanahan (SPMHAT)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Pertanahan (SPMHAT)"